KIBMA Beri Masukan ke Kementrian ATR/BPN Soal Mafia Tanah, Jangan Sampai Jadi Gulungan Es, Bahaya….!!!

refubliknews.com,
Jakarta,-

Masih corat marutnya penyelesain sengkata tanh di indonesia membuat KIBMA memberikan solusi kepada Kementrian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional).

Penyampaian solusi itu setelah KIBMA mengadakan pertemuan dengan para “Korban Mafia Tanah dan Aktivis” dilanjutkan buka puasa di Markas KIBMA, jln Penjernian, Tanah Abang Jakarta Pusat.

Pada kesempatan itu, Erros Djarot Ketua Umum KIBMA (Komite Indonesia Bebas Mafia) mengungkapkan, bahwa sampai saat ini belum ada terobosan yang signifikan dari Kementrian ATR/BPN soal perkara sengketa atas tanah termasuk lambanya penyelesaian program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung).

“Belum adanya terobosan berarti, makanya KIBMA memberikan solusi buat Kementrian ATR/BPN,” ujarnya, Jumat (31/3/2023).

KIBMA, sambungnya, akan memberikan masukan serta solusi permasalahan terhadap masih banyaknya perkara sengketa tanah yang di anggap belum memuaskan rasa keadilan dan belum sempurnanya pelaksanaan PTSL di Indonesia.

Erros pun mewanti wanti pada pemerintah jangan bermain main dengan tanah warga, bila kepercayaan warga sudah habis bisa menjadi gulungan es yang memuncak dan ini sangat bahaya.
Makanya, lanjut Erros, KIMBA nantinya akan memberikan solusi terhadap keluhan para korban mafia tanah.

“Jangan sampai penguasaan tanah dimiliki oleh segelintir atau sekelompok orang melalui praktek mafia tanah. Dan akan menimbulkan rasa kecemburuan yang berdampak pada kesenjangan sosial,” tukasnya.

Erros juga mengiinginkan pada pemerintah joko widodo harus peka terhadap permasalah mafia tanah yang menjadi momok menakutkan bagi warga.

“Pola praktek mafia kalau dilihat berlabu di pengadilan, sedang warga ada yang awam dan ekonomi lemah. Ujungnya pasti kalah,” tandasnya.

Sementara itu Beathor Suryadi Wakil Ketua KIBMA menyarankan, agar semua korban harus mempunyai hak alas dasar yang kuat dan di daftarkan (diregistrasi) di KIBMA.

“Persyaratan administrasi harus lengkap, baik kepemilikan dasar atas tanah dan riwayat tanah (warkah) harus ada. Sehingga bila didampingi KIPMA sudah ada dasar kuat,” terangnya.

Beathor juga menambahkan bila terjadi sengketa, maka tinggal adu data saja. “Bila terjadi pencaplokan tanah maka adu data inilah yang terpenting. Bukan kekuatan super body” tambahnya.

Perlu diketahui, acara sialhturahmi itu dihadiri sekitar 40 orang dari korban atas mafia tanah termasuk dari kabupaten Tobasa Sumatra Utara.

RN/robert shs/red

Pos terkait