Langgar Kesepakatan Dan Hasil Musyawarah RW, Warga RW.10 Kelurahan Sunter Agung Ini, Masih Parkir Di Pinggir Jalan Fasum Dan Ganggu Ketertiban Umum.

refubliknews.com,
Jakarta Utara –

Warga RW.10 Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sudah diprotes lantaran mobilnya parkir setiap hari di pinggir jalan yang mengganggu tetangganya saat keluar dan masukkan mobilnya ke garasi sementara garasinya hanya ditempati anjing peliharaannya.

Keluarga Mustopo yang beralamat di Jl. Agung Jaya 4  Blok D7, RT.17 RW.10 merasa terdzalimi dengan parkiran mobil seberang rumahnya yang setiap hari memarkir  mobilnya di depan pintu pagarnya di atas jalan fasum di Jl. Agung Jaya 4 Blok B21,  yang sangat menganggu keluar masuk kendaraan milik keluarga Mustopa.

“Kami kesulitan saat keluar masuk mobil ke garasi kami, maju mundur berapa kali, bagaimana kalau kami nabrak mobilnya?,” kata Mustopa, Sunter Agung, Jakarta Utara, 23/12/2022.

“Permintaan kita satu aja pak, parkir jangan di depan pintu, kalau kita masuk kalau kita keluar itu menghalangi kita keluar masuk mobil,  kita hanya minta parkir di kanan kiri jangan di depan pintu itu bisa menghalangi orang, gue masuk mobil,  apa salahnya kalau dia parkir di kanan kiri, kanan itu masih pagarnya, itu jalanan sebelah kiri itu tanah kosong, rumah kosong pak rumah kosong, tapi dia tetap parkir di situ (pinggir jalan fasum). nah itu dengan kesengajaan,” ungkap Mustopo.

Dari surat kesepakatan bersama antara  Mustopo sebagai pihak pertama dan Raymond sebagai pihak kedua tertanggal 16/11/2022, yang didapatkan media ini, yang di antaranya berbunyi :

  1. Keluarga bapak Raymond diperbolehkan untuk parkir kendaraannya di depan rumahnya sesuai garis batas parkir yang ditentukan agar tidak mengganggu manuver atau keluar masuk kendaraan keluarga bapak Mustopo.
  2. Keluarga bapak Raymond diperbolehkan untuk parkir kendaraannya di samping kanan atau kiri selama tidak menganggu keluar masuk kendaraan keluarga bapak Mustopo.
  3. Apabila ada hal-hal yang di kemudian hari ada permasalahan yang timbul maka akan diselesaikan dengan pengurus lingkungan.

Kesepakatan ini ditandatangani kedua belah pihak dan juga ketua RW.10, Sukirman S, mengetahui, dengan  tembusan Camat Tanjung Priok, Lurah Sunter Agung, serta ketua RT.07 dan 17.

Namun ternyata pihak kedua (Raymond) tak melaksanakan kesepakatan tersebut hingga pihak pertama tetap merasa terdzalimi.

Selain itu hasil musyawarah di tingkat RW yang dihadiri pengurus RT.01-20, LMK. RW.10, DKM Masjid Nurul Wathon dan tokoh masyarakat dengan notulen tertanggal 1/12/ 2022 yang ditandatangani ketua RW.10 dan para pengurus RT.01-20 diantaranya berbunyi :

  1. Bagi warga di lingkungan RW.10 yang memarkirkan kendaraannya di depan pintu atau pagar rumahnya di jalur fasum baik mobil atau motor dipersilahkan selama tidak mengganggu ketertiban umum.
  2. Bagi warga yang di rumahnya ada garasi untuk parkir kendaraan dimohonkan untuk memarkir kendaraannya di dalam garasi rumahnya demi menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan dan juga dari segala bentuk kejahatan pencurian  kendaraan, kaca spion, ban mobil, aki yang akan merugikan pihak warga tersebut.

Namun dari hasil musyawarah ini, Raymond  juga menghiraukannnya dan tetap parkir di jalur fasum yang menganggu tetangganya.

Menurut Mustopo dulu Raymond parkir di dalam garasinya namun sekarang garasinya hanya untuk Anjing peliharaannya bermain.

“Pagi siang sore kadang-kadang malam juga pak tiap hari begitu kita punya CCTV pak untuk rekaman itu,  soalnya dulu pernah masuk di garasi sekarang dia pelihara anjing untuk anjingnya main-main di situ. Mengenai parkir di sana depan rumah diperbolehkan,  gimana pak itu pun jalan umum bukan jalan untuk dia parkir untuk pribadi,” sambung Mustopo.

Terakhir mediasi yang dilakukan Lurah Sunter Agung pada Jumat, 23/12/2022 bertempat di lantai 3, Kelurahan Sunter Agung (KSA) yang mengundang dan hadir
Babinsa KSA,  Babinkamtibmas KSA, Kasatgas Satpol PP, Kastpel Dishub Kec.Tj. Priok, Ketua LMK KSA, Ketua RW.10, Ketua RT.07, serta kedua belah pihak Mustopo dan Raymond. Pertemuan mediasi ini tak menghasilkan solusi.

“Tak ada solusi pak,” ujar Mustopo saat keluar dari ruang pertemuan mediasi, di lantai 3 Kelurahan Aunter Agung dan saat itu juga Raymond akan diwawancara media ini namun menolak.

Dikatakan Mustopo, yang perlu dihimbau itu Raymond, saya ini yang terdzalimi, dia yang mengingkari kesepakatan bersama, tidak menggubris hasil musyawarah warga,  lantas apa sikap penguris RT, RW dan Lurah melihat Raymond yang tak menggubris kebijakan dan hasil musyawarah di wilayah.

Selain itu, lanjut Mustopo ada himbauan Lurah Sunter Agung agar warga parkir di garasi juga tak dipatuhi Raymond.

“Saya ini kan yang terdzalimi, merasa terganggu, Raymond yang melanggar kesepakatan bersama kami berdua yang sudah dibuat, serta hasil rapat musyawarah RW yang ditandatangani RW dan RT-RT, juga tak dijalankan, dan juga tidak patuhi garis batas yang dibuat atas kesepakatan bersama RT RW, disaksikan dishub, Babinsa, Babinkamtibmas, malah garis pembatas parkir itu dihapus,  lantas apa tindakan ketua RT, ketua RW dan Lurah yang juga sudah menghimbau agar warga parkir di garasi yang punya garasi tapi tak digubris, bukan saya yang dipojokkan,” protes Mustopo.

Saat media ini meminta tanggapan dari Lurah, Danang Wijanarka,  ketua RW. Sukirman dan Ketua RT, Eko mereka tak merespon.

Keluarga Mustopo merasa hasil mediasi selama ini berat sebelah dan dia merasa terdzalimi, karena sudah nyata adanya pelanggaran kesepakatan baik antara mereka berdua maupun hasil musyawarah tingkat RW, untuk itu dia akan laporkan lagi ke balaikota kasusnya ini karena menurutnya kasusnya tak mampu diatasi  di wilayah.

RN/Umayah Handayani/red

Pos terkait