Sidang Pledoi Pengacara Jaya, S.H., M.M. Tunggu Keputusan Hakim

refubliknews.com,
Jakarta,-

Bertempat di lantai 1 R. Prof. Dr. H.M. Hatta Ali S.H., M.H. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Bungur Raya, Jakarta Pusat berlangsung sidang Pledoi atas nama Jaya, S.H., M.M. pada hari Jumat (9/12/2022).

Bacaan Lainnya

Sidang Pledoi tersebut dihadiri oleh Erlangga Lubai, S.H., M.H., Iksan Subekhan, S.H., Baharuddin Ritonga, S.H., Ribbay Apin Nasution, S.H., Rangguh A.Parmoto, S.H., selaku Pengacara dari Jaya S.H., M.H., kembali membahas tentang surat palsu yang di sampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra S.H., M.H dan
Frederick C.S., S.H., M.H.

Pada persidangan sebelumnya dengan bukti-bukti yang tidak lengkap.

Menurut Erlangga Lubay, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat membuktikan tentang SK 13 yang asli dan palsu, sedangkan saat ini yang mereka sita adalah SK 13 yang sudah dilegalisir.

Pertanyaannya, jika ada legalisir berati ada yang aslinya dan selama ini tidak pernah ditunjukan dalam persidangan.

Dalam Permen 11 tahun 2016 terdapat paparan sengketa, ada pejabat yang memeriksa di lapangan, kemudian baru ada pertimbangan tentang pejabat-pejabat yang terkait setelah itu di ketik oleh staf pejabat terkait, maka dari hasil ketikan dan paparan itu mendapat rekomendasi dan tiba-tiba Kanwil disuruh melanjutkan pembatalan, sedangkan dari awal semua saksi tidak pernah mendengar dari Jaya, S.H., M.H. bahwa pembatalan itu harus dikabulkan, malah sebaliknya Jaya, S.H., M.M. menanyakan bagaimana cara membatalkannya agar jelas permasalahannya.

“Dalam persoalannya SK 13 ini secara unsur sudah batal dan yang membatalkannya adalah Mentri Sofian Djalil sendiri, berati sudah sesuai dengan peraturan Tata Usaha Negara, dan sesuai administrasi karena yang bisa membatalkan putusan tersebut adalah atasannya langsung atau putusan pengadilan,” ujar Erlangga Lubay.

Sidang Pledoi kali ini berjumlah 191 halaman beserta lampiran-lampiran, baik di petitum dan di pra peradilan Kejaksaan tidak ada satupun yang membuktikan bahwa Jaya,S.H., M.M. bersalah.

“Saat ini kita menunggu keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, apakah akan memberikan keputusan sendiri dari pada hakim-hakim lainnya? Pasti ada pertimbangan lainnya,” ujarnya kembali.

Untuk agenda persidangan selanjutnya pada hari Kamis, (15/12/2022) adalah pembacaan Putusan dari Majelis Hakim PN Jakarta pusat

RN/indah/red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan