refubliknews.com,
Kedua terduga pelaku merupakan warga Huta III Sinono Nagori Bosar Nauli. Mereka diringkus personel Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa saat berada di kediaman Wairwan alias Iwan di Huta III Sinono, Rabu (05/06/2024), malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, serta satu buah bong yang terbuat dari botol minyak GPU.
Saat diinterogasi petugas, kedua pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari Dery Apriandi Siallagan, yang juga warga Huta III Sinono Nagori Bosar Nauli. Selanjutnya, kedua tersangka diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun.
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Ivan Rinaldy Pane membenarkan penangkapan terduga pelaku pengedar sabu bernama Wairwan alias Iwan dan Herman Tua Raja
RN/deddy malik/red






