refubliknews.com, || Bupati Bandung Dadang Supriatna mengaku bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) antara pusat dan daerah mulai tahun 2029 mendatang.
Sebab dengan adanya putusan MK ini, kata bupati, maka pemilu daerah atau pemilu lokal baru bisa digelar tidak lebih dari 2,6 tahun setelah pelantikan hasil Pemilu Nasional 2029 atau paling cepat digelar tahun 2031.
“Alhamdulillah, dari putusan MK tersebut diputuskan untuk pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah atau pemilu lokal, baru dapat dilaksanakan tidak lebih dari 2,6 tahun semenjak pelantikan hasil pemilu nasional 2029,” ucap Bupati Bandung saat Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H di Masjid Agung Al Fathu Soreang, Kamis 26 Juni 2025.
Dengan putusan MK ini, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku. Sebab pada Kamis 26 Juni 2025, MK memutuskan mulai 2029, pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dipisahkan dengan penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu daerah atau lokal).
Bupati Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini juga menambahkan, dalam salinan putusan MK tersebut juga ditetapkan Pemilu Lokal untuk pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota dan kepala daerah digelar tidak boleh lebih dari 2,6 tahun sejak hasil Pimlu Nasional 2029 dilantik.
“Berdasarkan putusan MK tersebut, maka anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota dan kepala daerah gubernur/bupati/walikota jadi bertambah. Bagi saya, ini merupakan hadiah di akhir tahun 1446 Hijriah,” imbuh bupati yang akran disapa Kang DS ini.
Ia pun berharap penambahan masa jabatannya sebagai bupati di periode kedua ini bisa lebih bermanfaat dan Kabupaten Bandung pun bisa Lebih Bedas.
“Dengan semangat Tahun Baru Islam 1447 Hijriah ini, kita juga harus berubah lebih baik dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan hati yang tulus ikhlas,” imbuhnya.
Lebih lanjut Bupati Bedas ini mengungkapkan, seakan sudah menjadi tradisi dirinya sejak masih menjabat Kepala Desa Tegalluar, setiap tahun dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam ia selalu membagikan kain kafan.
“Insya Allah, tidak terputus setiap menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam kita selalu memberikan shodaqoh berupa kain kafan ke tiap RW se-Kabupaten Bandung maupun masjid,” kata ucap Bupati Dadang Supriatna.
RN/Darmawan Setiawan/red